Apa Artinya Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas

Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas

Perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur lalu lintas orang dan/atau kendaraan di persimpangan atau pada ruas jalan. uu no.22 tahun 2009

(apill) perangkat peralatan teknis yang menggunakan isyarat lampu untuk mengatur lalu lintas orang dan/atau kendaraan di persimpangan atau pada ruas jalan. (km. no.62/1993, (kd.no.273/hk.105/drjd/96), (kd. no. 43/aj.007/drjd/97)