Anak Terpisah
Anak-anak yang berumur dibawah 18 tahun yang terpisah dari orang tua, atau wali sahnya, dan atau pengasuh resminya, yang diakibatkan oleh kejadian bencana
Seseorang yang berusia 18 tahun yang terpisah dari kedua orang tua atau dari pengasuh utama menurut hukum atau adat mereka sebelumnya