Aparat Penegak Hukum
(aph) instansi yang diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk melaksanakan proses peradilan mulai dari penyelidikan, penyidikan sampai dengan penuntutan.
(aph) instansi yang diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk melaksanakan proses peradilan mulai dari penyelidikan, penyidikan sampai dengan penuntutan.