Unjust Enrichment, Doctrine Of
(ajaran memperkaya diri sendiri secara tidak sah) suatu prinsip hukum yang menyatakan bahwa seseorang tidak diizinkan oleh hukum untuk memperkaya diri sendiri dengan merugikan orang lain atau atas pengorbanan orang lain, melainkan dia harus memberikan restitusi atas keuntungan yang diperolehnya tersebut secara adil dan wajar dan sepanjang tindakan tersebut tidak melanggar hukum atau kepentingan umum baik langsung maupun tidak langsung.