Anak Yang Menyandang Cacat
Anak yang mengalami hambatan fisik dan/atau mental sehingga mengganggu pertumbuhan dan perkembangannya secara wajar. (uu no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak)
Anak yang mengalami hambatan fisik dan/atau mental sehingga mengganggu pertumbuhan dan perkembangannya secara wajar. (uu no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak)