Asas Keterbukaan
Memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi yang terkait dengan penyelenggaraan kesejahteraan sosial. (uu no.11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial)
Memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi yang terkait dengan penyelenggaraan kesejahteraan sosial. (uu no.11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial)