Asas Partisipasi
Dalam setiap penyelenggaraan kesejahteraan sosial harus melibatkan seluruh komponen masyarakat. (uu no.11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial)
Dalam setiap penyelenggaraan kesejahteraan sosial harus melibatkan seluruh komponen masyarakat. (uu no.11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial)