Apa Artinya Bentuk Badan Hukum

Bentuk Badan Hukum

Bentuk badan hukum adalah suatu status badan hukum yang telah dimiliki oleh suatu kegiatan ekonomi/usaha berdasarkan akte pendiriannya yang dikeluarkan oleh akte notaris, berupa akte notaris, atau berdasarkan suatu keputusan dari pejabat yang berwenang.