Bus Besar
Kendaraan bermotor dengan kapasitas lebih dari 28 dengan ukuran dan jarak antar tempat duduk normal tidak termasuk tempat duduk pengemudi dengan panjang kendaraan lebih dari 9 meter. (km. no. 35/2003)
Setiap kendaraan umum yang dilengkapi sekurang-kurangnya 31 tempat duduk dan tersedia ruang untuk penumpang berdiri sekurang-kurangnya 30% dari kapasitas tempat duduk, tidak termasuk tempat duduk pengemudi. (pedoman penyusunan jaringan trayek...