Apa Artinya Choice Of Law

Choice Of Law

(pilihan hukum) perbuatan hukum yang dilakukan seseorang berupa memilih sistem hukum asing sebagai hukum yang berlaku baginya yang berbeda dengan sistem hukumnya sendiri. perbuatan hukum ini umumnya terjadi dalam peristiwa hukum perselisihan, utamanya hukum antar golongan dan hukum perdata internasional. suatu klausul dalam kontrak hukum perdata internasional yang menyatakan bahwa para pihak sepakat untuk memilih sistem hukum negara tertentu sebagai hukum yang berlaku terhadap kontrak mereka itu.