Condition Presedent
(syarat hukum preseden) , suatu peristiwa atau faktor yang dijadikan syarat hukum yang harus ada atau terjadi sebelum para pihak dalam suatu perjanjian melaksanakan hak dan kewajibannya.
(syarat hukum preseden) , suatu peristiwa atau faktor yang dijadikan syarat hukum yang harus ada atau terjadi sebelum para pihak dalam suatu perjanjian melaksanakan hak dan kewajibannya.