Dana Jaminan Sosial
Dana amanat milik seluruh peserta yang merupakan himpunan iuran beserrta hasil pengembangannya yang dikelola oleh badan penyelenggara jaminan sosial untuk pembayaran manfaat kepada peserta dan pembiayaan operasional penyelenggaraan program jaminan sosial. (uu no. 40 tahun 2004 sistem jaminan sosial nasional)