Apa Artinya Fasilitas Parkir Untuk Umum

Fasilitas Parkir Untuk Umum

Fasilitas parkir di luar badan jalan berupa gedung parkir atau taman parkir yang diusahakan sebagai kegiatan usaha yang berdiri sendiri dengan menyediakan jasa pelayanan parkir untuk umum. (km. no.66/1993)