Apa Artinya Hukum

Hukum

Patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yang tertentu

Undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat

Peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah

Keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan); vonis