Illicit Trade
Perdagangan yang terlarang; istilah yang umumnya tercantum dalam polis asuransi pengangkutan laut, yang berarti perdagangan barang yang dinyatakan terlarang menurut hukum dari negara tempat kapal akan membongkar muatan.
Perdagangan yang terlarang; istilah yang umumnya tercantum dalam polis asuransi pengangkutan laut, yang berarti perdagangan barang yang dinyatakan terlarang menurut hukum dari negara tempat kapal akan membongkar muatan.