Izin Praktik
Izin untuk melakukan pekerjaan dengan menerap-kan keahliannya dalam suatu bidang ilmu dengan memperoleh imbalan (seperti dokter dan pengacara)
Izin untuk melakukan pekerjaan dengan menerap-kan keahliannya dalam suatu bidang ilmu dengan memperoleh imbalan (seperti dokter dan pengacara)