Apa Artinya Judex Facti

Judex Facti

(dalam hukum perdata) hakim yang berwenang memeriksa fakta dan bukti, dalam hal ini hakim-hakim pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.

(pertimbangan judex facti) untuk mengetahui adanya kesengajaan untuk menghilangkan nyawa orang lain harus dibuktikan dengan tusukan dan apakah korban meninggal seketika atau tidak.