Kantor Pos Tambahan
Kantor pos tambahan adalah suatu unit usaha pt pos indonesia (persero) di suatu kota yang mempertanggung jawabkan penerimaan dan pengeluaran serta kepengurusan eksploitasinya kepada kantor pos dan giro.
Kantor pos tambahan adalah suatu unit usaha pt pos indonesia (persero) di suatu kota yang mempertanggung jawabkan penerimaan dan pengeluaran serta kepengurusan eksploitasinya kepada kantor pos dan giro.