Apa Artinya Kecelakaan Lalu Lintas

Kecelakaan Lalu Lintas

Suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak sengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda. uu no.22 tahun 2009