Kepemilikan Tunggal
Bentuk kepemilikan perusahaan yang secara mutlak dimiliki dan dikendalikan secara keseluruhan oleh satu orang; di indonesia dikenal dengan perusahaan dalam bentuk firma atau cv; pada undang-undang no.1 tahun 1995 tentang perseroan terbatas, kepemilikan tunggal atas suatu perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas dilarang (sole proprietorship)
(sole proprietorship) bentuk kepemilikan perusahaan yang secara mutlak dimiliki dan dikendalikan secara keseluruhan oleh satu orang; di indonesia dikenal dengan perusahaan dalam bentuk firma atau cv; pada undang-undang nomor 1 tahun 1995 tentang perseroan terbatas, kepemilikan tunggal atas suatu perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas dilarang.