Keputusan Fiktif
Keputusan yang dimohonkan tidak dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha militer, sedangkan itu menjadi wewenangnya untuk mengeluarkannya.
Keputusan yang dimohonkan tidak dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha militer, sedangkan itu menjadi wewenangnya untuk mengeluarkannya.