Apa Artinya Kerugian Negara

Kerugian Negara

(daerah) kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai [vide: uu no. 15/2006, psl 1 angka 15].

(daerah) kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai..