Apa Artinya Ketetapan Batal Karena Hukum

Ketetapan Batal Karena Hukum

(nietigheid van rechtswege) akibat suatu perbuatan, untuk sebagian atau seluruhnya, bagi hukum dianggap tidak ada (dihapuskan) tanpa diperlukan suatu keputusan hakim atau keputusan suatu badan pemerintah lain yang berkompeten untuk menyatakan batalnya sebagian atau seluruh akibat itu.