Lembaga Atau Badan Lain
Antara lain badan hukum milik negara, yayasan yang mendapat fasilitas negara, komisi-komisi yang dibentuk dengan undang-undang, dan badan swasta yang menerima dan/atau mengelola uang negara [vide: uu no. 15/2006, penjelasan pasal 6 ayat (1)].