Nilai Sisa Jaminan
Nilai sisa/simpanan jaminan adalah nilai sisa dari suatu barang yang disewagunausahakan setelah habis masa kontraknya, dikurangi dengan besarnya nilai simpanan jaminan.
Nilai sisa/simpanan jaminan adalah nilai sisa dari suatu barang yang disewagunausahakan setelah habis masa kontraknya, dikurangi dengan besarnya nilai simpanan jaminan.