Pemerintahan Umum
Dalam menyusun neraca pemerintah umum indonesia, sektor pemerintahan umum dibagi dua, yaitu pemerintah pusat dan pemerintah daerah. pemerintah pusat meliputi seluruh instansi negara, baik yang ada di pusat maupun dinas vertikalnya di daerah. sedangkan pemerintah daerah meliputi pemerintah daerah tingkat i, pemerintah daerah tingkat ii dan pemerintah desa.