Penyidik Pembantu
Pejabat kepolisian republik indonesia yang diberi kewenangan tertentu untuk melakukan tugas penyidikan, diatur dalam kitab undang-undang hukum acara pidana
Pejabat kepolisian republik indonesia yang diberi kewenangan tertentu untuk melakukan tugas penyidikan, diatur dalam kitab undang-undang hukum acara pidana