Apa Artinya Rumah Perlindungan

Rumah Perlindungan

Tempat pelayanan perlindungan awal seseorang dan atau kelompok yang menjadi korban tindak kekerasan, konflik sosial dansebagainya (permensos 102/huk/2007)

(trauma center (rptc)) suatu lembaga yang memberikan layanan perlindungan awal dan pemulihan psikososial serta pemulihan kondisi traumatis yang dialami oleh korban tingkat kekerasan (permensos no.102/huk/2007)