Sarana Lingkungan
Fasilitas sosial dan umum yang didayagunakan untuk menyelenggarakan dan mengembangkan kehidupan ekonomi, sosial, dan budaya
Fasilitas penunjang yang berfungsi untuk menyelenggarakan dan pengembangan kehidupan ekonomi, sosial dan budaya.(sumber : undang-undang ri no.24 tahun 1992 tentang tata ruang).