Sistem Jaminan Kesejahteraan Sosial
Sistem perlindungan sosial bagi seluruh warga negara indonesia dalam bentuk bantuan kesejahteraan sosial permanen dan asuransi kesejahteraan sosial kepada individu, keluarga, dan komunitas yang dikategorikan sebagai kelompok rentan termasuk para pekerja mandiri di sector informal. ( uu no. 6 tahun 1974 tentang ketentuan-ketentuan pokok kesejahteraan sosial)