Status Keadaan Darurat Bencana
Suatu keadaan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi oleh badan yang diberi tugas menanggulangi bencana. (uu 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana)
Suatu keadaan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi oleh badan yang diberi tugas menanggulangi bencana. (uu 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana)