Apa Artinya Status Keadaan Darurat Bencana

Status Keadaan Darurat Bencana

Suatu keadaan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi oleh badan yang diberi tugas menanggulangi bencana. (uu 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana)