Subsidi Perusahaan Pemberi Kerja
Subsidi perusahaan pemberi kerja adalah iuran yang berasal dari dana perusahaan pemberi kerja yang harus disetor ke lembaga dana pensiun yang besarnya sesuai dengan ketentuan menteri keuangan.
Subsidi perusahaan pemberi kerja adalah iuran yang berasal dari dana perusahaan pemberi kerja yang harus disetor ke lembaga dana pensiun yang besarnya sesuai dengan ketentuan menteri keuangan.