Apa Artinya Surat Kredit Berdokumen Klausul Hijau

Surat Kredit Berdokumen Klausul Hijau

(green clause l) surat kredit berdokumen dengan klausul yang mengizinkan nasabah menerima uang muka untuk keperluan pembelian atau produksi barang-barangnya; uang muka tersebut kemudian akan diperhitungkan dengan hasil negosiasi wesel ekspomya.