Surtax
(pajak tambahan) bea, pajak, atau pungutan tambahan atas suatu objek yang sebelumnya telah kena pajak, misalnya pajak tambahan yang dikenakan terhadap objek kena pajak berupa komoditi impor.
(pajak tambahan) bea, pajak, atau pungutan tambahan atas suatu objek yang sebelumnya telah kena pajak, misalnya pajak tambahan yang dikenakan terhadap objek kena pajak berupa komoditi impor.