Tenaga Kesejahteraan Sosial
Seseorang yang dididik dan dilatih secara professional untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang ruang lingkup kegiatannya di bidang kesejahteraan sosial (undang-undang no. 11 tahun 2009)