Termination
(berakhir) dalam hukum perusahaan istilah ini dipakai untuk menunjukkan bahwa suatu perseroan bubar karena masa berdirinya telah terlewati atau tercapai.
(berakhir) dalam hukum perusahaan istilah ini dipakai untuk menunjukkan bahwa suatu perseroan bubar karena masa berdirinya telah terlewati atau tercapai.