Apa Artinya Tindak Kekerasan

Tindak Kekerasan

Perlakuan dengan sengaja atau tidak sengaja, baik verbal maupun non-verbal yang ditujukan untuk mencederai atau merusak orang lain, baik berupa perlakuan fisik, mental, sosial, kerugian ekonomi maupun seksual yang melanggar hak asasi manusia, bertentangan dengan nilai – nilai dan norma – norma dalam masyarakat berdampak trauma psikologis bagi korban. bentuk tindak kekerasan dapat berupa perlakuan salah, penelantaran, eksploitasi, diskriminasi ataupun membiarkan orang berada dalam situasi berbahaya. (permensos no.102/huk/2007)