Transaksi Dengan Pemerintah
Transaksi yang menggunakan rekening pemerintah, dan dilakukan untuk dan atas nama pemerintah, yaitu pemerintah pusat, pemerintah daerah, kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian atau badan-badan pemerintah lainnya, namun tidak termasuk nadan usaha milik negara/daerah.