Apa Artinya Undang-Undang

Undang-Undang

Aturan yang dibuat oleh orang atau badan yang berkuasa

Hukum (dalam arti patokan yang bersifat alamiah atau sesuai dengan sifat-sifat alam)

Ketentuan dan peraturan negara yang dibuat oleh pemerintah (menteri, badan eksekutif, dsb), disahkan oleh parlemen (dewan perwakilan rakyat, badan legislatif, dsb), ditandatangani oleh kepala negara (presiden, kepala pemerintah, raja), dan mempunyai kekuatan yang mengikat