Wadiah
Penitipan dana atau barang dari pemilik dana atau barang pada penyimpan dana atau barang clengan kewajiban pihak yang menerima titipan untuk mengembalikan dana atau barang titipan sewaktu-waktu
(sejenis giro) akad penitipan antara bank/pihak penerima titipan dengan nasabah, yang setiap saat harus dikembalikan apabila nasabah yang bersangkutan menghendaki