Asas Profesionalitas
Dalam setiap penyelenggaraan kesejahteraan sosial kepada masyarakat agar dilandasi dengan profesionalisme sesuai dengan lingkup tugasnya dan dilaksanakan seoptimal mungkin. (uu no.11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial)
Dalam setiap penyelenggaraan kesejahteraan sosial kepada masyarakat agar dilandasi dengan profesionalisme sesuai dengan lingkup tugasnya dan dilaksanakan seoptimal mungkin. (uu no.11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial)