Badan Pengawas
Badan Pengawas Perusahaan Daerah yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Daerah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. PMDN NO. 1/1995
Badan Pengawas Perusahaan Daerah yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Daerah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. PMDN NO. 1/1995