Apa Artinya Badan Perwakilan Desa

Badan Perwakilan Desa

(bpd) lembaga yang dibentuk berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 1999. bpd merupakan salah satu unsur pemerintah desa selain kepala desa, bpd mempunyai 4 fungsi (1) mengayomi adat istiadat; (2) membuat peraturan desa; (3) menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat; serta (4) melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah desa.