Apa Artinya Badan Usaha Milik Daerah

Badan Usaha Milik Daerah

(bumd) atau perusahaan daerah (pd) perusahaan yang pendiriannya diprakarsai oleh pemerintah daerah yang modalnya untuk seluruhnya atau untuk sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. (sumber : uu no. 5 tahun 1962 tentang perusahaan daerah dan peraturan pelaksanaannya)