Badan Usaha Milik Daerah
(bumd) atau perusahaan daerah (pd) perusahaan yang pendiriannya diprakarsai oleh pemerintah daerah yang modalnya untuk seluruhnya atau untuk sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. (sumber : uu no. 5 tahun 1962 tentang perusahaan daerah dan peraturan pelaksanaannya)