Apa Artinya Daerah Otonom

Daerah Otonom

Daerah yang berdiri sendiri, mempunyai batas wilayah tertentu, mempunyai undang-undang dan peraturan yang khusus berlaku untuk daerahnya dengan tidak menyalahi undang-undang pemerintah pusat; daerah swatantra