Apa Artinya Dana Alokasi Khusus

Dana Alokasi Khusus

(dak) yang bersumber dari pendapatan apbn yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional [vide: uu no. 33/2004].