Dana Alokasi Khusus
(dak) yang bersumber dari pendapatan apbn yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional [vide: uu no. 33/2004].
(dak) yang bersumber dari pendapatan apbn yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional [vide: uu no. 33/2004].