Apa Artinya Derajat Kecacatan

Derajat Kecacatan

Tingkat berat ringannya keadaan cacat yang disandang seseorang. (uu nomor 4 tahun 1997 tentang penyandang cacat pp no. 43 tahun 1998 tentang upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat)