Equity
(ekuiti) istilah ini mempunyai arti bermacam-macam, dalam hukum perusahaan berarti modal saham yang diterbitkan perusahaan bersangkutan; dalam hukum secara umum, berarti ketakberpihakan, adil, tak berat sebelah; hukum alam; dalam tradisi hukum common law, berarti ajaran dan prinsip hukum yang berkembang sejajar dengan tradisi hukum kebiasaan dan perundang-undangan.