Apa Artinya Grant Atau Hibah Luar Negeri

Grant Atau Hibah Luar Negeri

Setiap penerimaan negara baik dalam bentuk devisa maupun dalam bentuk barang ataupun dalam bentuk jasa yang diperoleh dari pemberi hibah luar negeri yang tidak perlu dibayar kembali. (sumber : skb menteri keuangan dan meneg ppn/ketua bappenas nomor 48/kmk.012/1987 dan nomor kep. 004/ket/1/1987 tentang tata cara pelaksanaan dan penata usahaan pinjaman dan atau hibah luar negeri dalam rangka pelaksanaan apbn).