Hawalah
Akad pemindahan utang/piutang suatu pihak kepada pihak yang lain. dalam lembaga keuangan hawalah diterapkan pada fasilitas tambahan kepada nasabah pembiayaan yang ingin menjual produknya kepada pembeli dengan jaminan pembayaran dari pembeli tersebut dalam bentuk giro mundur. ini lazim disebut post dated check. namun disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah
Akad pengalihan utang dari satu pihak yang berutang kepada pihak lain yang wajib menanggung (membayar)-nya